Kabarjalanan.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyuwangi terus berupaya untuk memastikan integritas dan kualitas penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan melakukan pengawasan terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang disusun oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuwangi.
Chomisa Kurnia Indra, Ketua Divisi Pencegahan, Humas dan Komunikasi Bawaslu Kabupaten Banyuwangi, mengatakan Bawaslu Kabupaten Banyuwangi bersama Pengawas Pemilu di tingkat desa, kecamatan dan kabupaten terus memantau dan mencermati KPU. Ia menjelaskan.
Kami berusaha memastikan bahwa data pemilih kami akurat dan terpercaya. Langkah ini penting untuk mencegah kemungkinan terjadinya kecurangan pemilu,” kata Chomisa.
Daftar ini mencakup 2.732 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan 1.350.080 pemilih yang telah ditetapkan dalam pleno terbuka pada tanggal 11 Agustus 2024.
Sebagai bagian dari upaya pencegahan, Bawaslu Banyuwangi telah mengirimkan surat himbauan kepada KPU Kabupaten Banyuwangi tertanggal 19 Agustus 2024. Imbauan tersebut berisi sejumlah poin penting, termasuk meminta Komisi Penyelenggara Pemilu (KPPS) untuk mengumumkan salinan DSS di setiap TPS dalam waktu 10 hari di papan pengumuman di kantor RT, RW, kelurahan, dan Kerulahan mencantumkan nama-nama pemilih sesuai urutan abjad dalam pengumuman dan memperhatikan perlindungan kerahasiaan. Hal-hal yang harus diperhatikan.
Peraturan ini juga meminta PPS untuk “memastikan bahwa semua partai politik menerima masukan dan tanggapan dari masyarakat dan mengidentifikasi pemilih yang informasinya diberikan dalam masukan dan tanggapan tersebut.”
Peraturan tersebut juga menyatakan bahwa PPS harus memperbaiki DSS dalam waktu lima hari sejak akhir pengajuan pengaduan dan tanggapan.
Beberapa temuan kunci muncul dari pemantauan dan verifikasi SPD di Banyuwangi. Terdapat 1.141 pemilih yang sudah meninggal dunia, 14 pemilih ganda, 216 pemilih pindahan, dan beberapa kategori lain seperti militer aktif, pemilih yang TPS-nya tidak sesuai, dan pemilih yang tidak mendaftarkan NIK.
Temuan-temuan ini telah kami laporkan kepada KPU Banyuwangi dalam proposal perbaikan tertanggal 4 September 2024. Kami mendesak KPU untuk memastikan status pemilih yang memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS) diperbaiki sebelum penyusunan daftar pemilih tetap (DPT),” jelas Chomisa.
Bawaslu Banyuwangi juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan pemilu. Selain itu, Bawaslu juga membuka posko pengaduan dari masyarakat di sekretariat Bawaslu Kabupaten Banyuwangi dan sekretariat Panwaslu di setiap kecamatan setempat.
Pemilu yang bersih dan adil tidak hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara, tetapi juga masyarakat. Mari kita awasi bersama,” pungkas Chomisa.
Post Views : 44 views
Kabarjalanan.com – Krisis harga cabai yang terus…
Banyuwangi – Dinas PU Pengairan Banyuwangi mengambil…
Banyuwangi – Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Ruliyono,…
Kabarjalanan.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten…
Banyuwangi – Pengairan Cup 2024 yang digelar…
Pengunjung Hari Ini: 270
Kunjungan Hari Ini: 271
Total Pengunjung: 6690
Total Kunjungan: 7888
Pengunjung Online: 6