8710094025599684302

Memisahkan Fakta dan Fiksi: Pentingnya Pelaporan Berita yang Akurat

kabarjal | 45 views

Oct 9, 2024

M. Yusuf Febri Budi

Kabarjalanan.com – Sebuah pemberitaan di salah satu media online yang menyebutkan bahwa putusan atas perkara perdata perbuatan melawan hukum (PMH) No. 119/Pdt.G/2024/PN Byw menjadi bahan perbincangan di berbagai kalangan.

Pasalnya, sebuah pemberitaan media menyebutkan bahwa Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi telah mengeluarkan putusan atas perkara tersebut.

Padahal, perkara perdata No. 119/Pdt.G/2024/PN Byw masih dalam tahap penyelesaian.

Hal ini ditegaskan oleh Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi, I Gede Yuliartha, dalam sebuah wawancara dengan wartawan melalui pesan singkat.

“Untuk informasi lebih lanjut dapat dilihat di SIPP PN Banyuwangi.

Beberapa hal yang dianggap sebagai putusan oleh beberapa media menyerupai isi cek dalam kasus perdata.

M Yusuf Febri Budiyantoro SH, angkat bicara dugaan kesalahpahaman dalam pembacaan SIPP PN Banyuwangi.

Menurut Budiyantoro, yang menjadi kuasa hukum pada awal sengketa antara Ipuk Fiestiandani dan Yusuf Widyatmoko, kurangnya pemahaman tentang hukum terkadang membuat seseorang salah membaca atau menafsirkan hukum.

Ia mengatakan bahwa Sistem Informasi Penelusuran dan Penelusuran Perkara (SIPP) yang diatur dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No. 1-144/KMA/SK/I/2011 merupakan fasilitas yang disediakan oleh Mahkamah Agung untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi penanganan perkara pada semua tahapan sistem peradilan.

Pada bagian awal SIPP, data umum perkara seperti nomor perkara, tanggal pendaftaran perkara, status penggugat dan tergugat, dan surat tuntutan/klaim biaya perkara yang diajukan oleh penggugat dalam perkara tersebut.

“Tangkapan layar SIPP yang dilampirkan dalam pemberitaan media online tidak menunjukkan tangkapan layar halaman putusan pada halaman SIPP, melainkan tangkapan layar halaman SIPP pada bagian Data Umum, yang mencantumkan Petitum/Gugatan yang dimintakan oleh Penggugat. Beliau menjelaskan bahwa hal tersebut tidak benar.

M Yusuf lebih lanjut menyatakan bahwa, sesuai dengan Perintah No. 3 tahun 1998, kasus tersebut harus diputuskan, termasuk berita acara, dalam waktu maksimal enam bulan.

Beliau menindak lanjuti “tangkapan layar menunjukkan bahwa kasus 119/Pdt.G/Pn. Byw/2024 belum sampai pada tahap di mana putusan dapat dibacakan,” kata pengacara yang mengajukan perkara tersebut ke Mahkamah Konstitusi.

Seperti diketahui, pemberitaan di beberapa media cenderung mengarah kepada salah satu calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada Banyuwangi 2024.

Oleh karena itu, Eko Sukartono angkat bicara sebagai pengurus PDI Perjuangan Banyuwangi.

Ia menilai apa yang diberitakan dalam pemberitaan tersebut merupakan pandangan yang menyesatkan.

Hal ini terlihat dari kasus yang disebutkan seolah-olah sudah ada putusan padahal proses mediasi masih berlangsung.

Ini adalah situasi yang sangat gawat. Eko Sukartono mengatakan: “Kami adalah orang yang taat hukum, jadi hal pertama yang akan saya lakukan terkait pemberitaan ini adalah mengambil langkah-langkah sesuai dengan ketentuan undang-undang pers.

Post Views : 45 views

Posted in ,

Berita Lainnya

Baca Juga

Acara Meriah Tandai Deklarasi Kampanye Damai Pilkada Banyuwangi 2024

Kabarjalanan.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banyuwangi…

Klaim Suara Pileg Hilang di Papua Tengah dan Papua Pegunungan, PPP Siap Buktikan

Liputan6.com, Jakarta Ketua Tim Kuasa Hukum DPP Partai…

Empat Sosok Figur Perempuan yang Pimpin Fraksi DPRD Banyuwangi 2024-2029

Banyuwangi – DPRD Banyuwangi periode 2024-2029 resmi…

Manfaat bagi yang Berduka: Wakil Ketua DPRD Banyuwangi Menawarkan Kompensasi untuk Membantu Keluarga Miskin

Kabarjalanan.com – Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Ruliyono,…

Anggota Baru DPRD Banyuwangi Dapat Apresiasi Atas Ide Penggunaan Teknologi dalam Rapat

Banyuwangi – Ketua Panitia Kerja (Panja) DPRD…

Pos Populer

Pengunjung

Pengunjung Hari Ini: 278

Kunjungan Hari Ini:  279

Total Pengunjung: 6698

Total Kunjungan: 7896

Pengunjung Online: 6