8710094025599684302

Hanya Dua Pasangan Calon yang Memenuhi Syarat Ikut Pilkada Banyuwangi 2024

kabarjal | 15 views

Aug 30, 2024

Bawaslu 6

Kabarjalanan.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banyuwangi menegaskan bahwa pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Pilkada 2024 sudah sesuai dengan aturan. Pengawasan dilakukan secara ketat.

Menurut Lukman Wahyudi, Koordinator Divisi Hukum Penyelesaian Sengketa Bawaslu Banyuwangi, Bawaslu melakukan pengawasan tidak hanya secara langsung, tetapi juga melalui sistem online. “Kami memantau berkas fisik dan berkas yang diunggah ke Silonkada,” kata Lukman.

Pemantauan ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian antara dokumen yang diserahkan oleh pasangan calon dengan dokumen yang diunggah ke sistem informasi pencalonan (Silon). “Kami memastikan semuanya relevan dan transparan,” tambah Lukman.

Selama dua hari masa pendaftaran, Bawaslu memantau dengan seksama semua proses. Di akhir pendaftaran, hanya dua pasangan calon yang dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti Pilkada 2024.

Dua pasangan yang resmi mendaftar adalah Ipuk Fiestiandani dan Mujiono serta M. Ali Makki Zaini dan Ali Ruchi. Kedua pasangan tersebut harus melewati tahapan proses selanjutnya, yaitu verifikasi administrasi dan pemeriksaan kesehatan.

Lukman menekankan bahwa Bawaslu terus memastikan bahwa KPU menerapkan proses yang adil dan setara untuk semua kandidat. “KPU memperlakukan kedua kelompok calon secara sama, tidak ada perbedaan.

Selain melakukan pengawasan secara fisik, Bawaslu juga menggunakan teknologi untuk memastikan seluruh proses berjalan dengan baik. “Kami menggunakan Silonkada untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas,” kata Lukman.

Setelah tahap pendaftaran selesai, kedua kelompok calon memasuki tahap verifikasi. Bawaslu akan terus memantau semua tahapan untuk menjaga integritas Pilkada Banyuwangi 2024.

Lukman menutup sambutannya dengan mengatakan: “Setiap pelanggaran akan segera ditindak, namun untuk saat ini semuanya sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.”

Sementara itu, pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati (Bacabup dan Bacawabup) secara resmi akan ditutup pada pukul 23.59 WIB, Kamis 29 Agustus 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi telah mengkonfirmasi bahwa hanya ada dua kandidat yang resmi terdaftar untuk Pilkada 2024. Mereka adalah pasangan Ipuk Fiestiandani dari Azwar Anas dan Mujiono serta M. Ali Makki Zaini dan Ali Ruchi.

Post Views : 15 views

Posted in

Berita Lainnya

Baca Juga

DPRD Banyuwangi Minta Inovasi dari PUDAM untuk Maksimalkan Kontribusi PAD Tahun Depan

Kabarjalanan.com – Komisi III DPRD Banyuwangi mengadakan…

Dewan Pakar PKS Ikrarkan Dukungan untuk Imam Budi Hartono di Pilkada Depok 2024

Liputan6.com, Jakarta – Dewan Pakar Partai Keadilan Sejahtera…

Komisi I DPRD Adakan Dengar Pendapat bersama KPU dan Bawaslu untuk Memastikan Kelancaran Pilkada Serentak

Kabarjalanan.com – Mendekati pelaksanaan Pilkada Serentak 2024…

Kunjungan Kapolresta ke DPRD Banyuwangi: Memperkuat Sinergi untuk Keamanan dan Ketertiban

Kabarjalanan.com – Pada hari Selasa 15 Oktober,…

DPRD Banyuwangi Bahas Aturan Tata Tertib Baru

Banyuwangi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)…

Pos Populer

Pengunjung

Pengunjung Hari Ini: 29

Kunjungan Hari Ini:  30

Total Pengunjung: 6530

Total Kunjungan: 7727

Pengunjung Online: 18