8710094025599684302

Bawaslu Temukan Dugaan Pelanggaran Pemilu di Kabupaten Banyuwangi

kabarjal | 44 views

Oct 8, 2024

Dugaan Pelanggaran Pemilu di Kabupaten Banyuwangi

Kabarjalanan.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyuwangi mendeteksi adanya dugaan pelanggaran yang mengarah pada tindak pidana pada Pemilu 2024. Dugaan pelanggaran tersebut ditemukan oleh Panwaslu Kecamatan Genteng dan Panwaslu Kecamatan Wongsorejo.

Khomisa Kurnia Indra dari Divisi Pencegahan Penindakan dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Banyuwangi membenarkan bahwa dugaan pelanggaran pidana pemilu tersebut terdeteksi oleh dua panwaslu kecamatan dan dilaporkan ke Bawaslu Banyuwangi. “Laporannya sudah masuk ke kami dan sedang diproses,” penjelasanya dalam keterangan tertulis, Selasa / 8 Oktober 2024.

Sementara itu, Untung Aprilianto dari Divisi Pengolahan Data dan Informasi Pelanggaran Bawaslu Banyuwangi mengatakan pelanggaran yang diduga terjadi di Kecamatan Genteng adalah memberikan materi yang dilarang selama masa kampanye.

Menurut laporan dari Panwaslu Kecamatan Genteng, seorang pengusaha lokal terkemuka memberikan sembako kepada warga yang menghadiri sebuah acara yang dihadiri oleh calon bupati Banyuwangi.

Sementara itu, apa yang terjadi di Kecamatan Wongsorejo berkaitan dengan ketidaknetralan ASN dan dapat berujung pada tindak pidana. Di Kecamatan Wongsorejo, ASN turut serta dan aktif mendukung acara yang diinisiasi oleh salah satu pasangan calon.

“Temuan dua dugaan pelanggaran yang dapat berujung pada tuntutan pidana terkait pelanggaran pemilu ini, saat ini sedang ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Banyuwangi bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang melibatkan unsur kepolisian dan Kejaksaan.

Sejak Senin 7 Oktober 2024, Bawaslu Kabupaten Banyuwangi bersama sentra gakkumdu memperdalam investigasi atas temuan dua dugaan pelanggaran tersebut. Tujuannya adalah untuk memastikan apakah temuan dugaan pelanggaran di dua kecamatan tersebut sudah lengkap.

“Sesuai dengan UU Pemilu dan peraturan Bawaslu, jangka waktu yang ditentukan untuk penyelesaian dugaan pelanggaran ini adalah tiga hari ditambah dua hari,” pungkasnya.

Post Views : 44 views

Posted in ,

Berita Lainnya

Baca Juga

Menyelesaikan Permasalahan Daerah: Debat Publik Kedua KPU Banyuwangi akan Menampilkan Calon Bupati 2024

Kabarjalanan.com – KPU Banyuwangi akan kembali menyelenggarakan…

Banyuwangi Optimalkan Potensi Tebu untuk Tingkatkan Ketahanan Pangan dan Perekonomian Masyarakat

KabarJalanan.com Menjelang musim giling 2025, Dinas Pertanian…

DPRD Banyuwangi: Petani Harus Berani Melapor Jika Pupuk Dijual di Atas HET

Banyuwangi – Keluhan kelangkaan pupuk bersubsidi masuk…

Bawaslu Merespon Aspirasi Moratorium Dana Bansos dan Hibah APBD

Kabarjalanan.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten…

SIPRADA: Solusi DPRD Banyuwangi untuk Libatkan Masyarakat dalam Pembentukan Perda

Banyuwangi – DPRD Banyuwangi mengajak masyarakat terlibat…

Pos Populer

Pengunjung

Pengunjung Hari Ini: 49

Kunjungan Hari Ini:  52

Total Pengunjung: 14636

Total Kunjungan: 17276

Pengunjung Online: 10